Tampilkan postingan dengan label Rekam Jejak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rekam Jejak. Tampilkan semua postingan
Selasa, 26 Juli 2011
Saat Kita Bersama 2
Masih inget gak waktu kita jalan ke bonbin. Dari RSI sampe bonbin naik motor mu, kamu tak bonceng karna gak mungkin aku yang kamu bonceng, ya kan ya kan. Nah pas mau masuk tempat parkiran dan kamu masih tak bonceng, jalannya nanjak kan tuh, eh tanpa diprediksi motornya mundur, hehe.. Kamu kaget, tukang parkirnya kaget tapi aku gak kaget kok malah cengengesan. Di bonbin kita liat macem-macem hewan, tpi muka mereka kliatan sedih, mungkin kayaknya mereka gak dirawat dengan baik. Trus kita naik perahu sambil makan chitato, naik perahu dayuh nabrak nabrak terus, maklum kakinya gemetar bikin gak fokus mancal. Sampai di menara kita ketawa liatin orang pacaran lagi peluk-pelukan. Abis sholat dzuhur kita pulang, eh pas perjalanan pulang aku nabrak motor dari belakang, trus aku langsung bilang "sepurane pak!". Gak kenceng sih nabraknya tpi itu udah bikin kamu kaget&cemas, maaf ya, hehe spakbor depan motor gak lecet kan ya?? Hehe
Saat Kita Bersama 1
Dulu itu indah ya dek. Waktu ketika kita berdua bersama.Saat ban mu kempes sehabis pulang dari royal plaza. Kita duduk berdua senggol senggolan sambil liat bapak tua itu nambal ban motor mu, kita sudah tidak peduli lagi dengan orang2 yang ada di sekitar rasanya hanya ada kita berdua saja. Rasanya gimana gitu susah jelasinnya ya dek. Kalau kamu masih ingat, itu adalah hari pertama kita bertemu.
Kamis, 07 Juli 2011
Injak Tanah Bintuni
Menginjak tanah bintuni
Bukit-bukit indah berbaris
Sering hujan sebentar gerimis di sini
Listrik baru menyala jam enam sore tiap hari
Sinyal indosat empat baris
Masuk ke dalam penginapan sinyalnya tragis
6 juli 2011, moskona indah
Bukit-bukit indah berbaris
Sering hujan sebentar gerimis di sini
Listrik baru menyala jam enam sore tiap hari
Sinyal indosat empat baris
Masuk ke dalam penginapan sinyalnya tragis
6 juli 2011, moskona indah
Kamis, 16 Juni 2011
ANALISA KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK
ANALISA KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK
Inong Malinda dee, mantan senior Relationship Manager Citibank diduga melakukan tindak pidana pencucian dana nasabah Citibank sebesar lebih dari Rp 16 milyar. Nasabah-nasabah yang ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan dana lebih dari Rp 500 juta. Sedangkan bank-bank di Indonesia masih didominasi bukan oleh nasabah seperti itu. Motif pelaku adalah untuk memuaskan dan menyenangkan suami keduanya yaitu Andhika Gumilang.
Modus Operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap bebrapa slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.Pelaku mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Total dana yang digelapkan pelaku diduga mencapai lebih dari Rp 16 milyar. Dana tersebut dibelanjakan barang mewah berupa empat mobil mewah dan dua apartemen yang saat ini disita polisi.
Penyidikan kasus ini relatif terhambat lantaran sejauh ini baru tiga nasabah yang berani melapor polisi. Korban pelaku diduga lebih dari jumlah tersebut karena pelaku memiliki ratusan nasabah. Proses penyelidikan juga terbentur aturan perbankan yang merahasiakan identitas serta jumlah dana nasabah dan saat ini penyelidikan masih tertuju pada lalu lintas dari tiga nasabah saja.
Hubungan antara bank dengan nasabahnya ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa, tetapi dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain mana pun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undang yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 28 undang-undang perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Analisa Dari Segi Perbankan
Kasus ini tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada manajemen likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup utk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yg telah dikeluarkan kpd nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga.
Bisa dikatakan bahwa implikasi negatif dari kasus ini, Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan dana oleh Malinda Dee ini maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia serta hilangnya trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan indonesia pada umumnya. Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman.
Analisa Dari Segi Akuntansi
Dalam kasus ini pelaku sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap bebrapa slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Jadi segala transaksi tidak pernah tercatat di laporan keuangan bank
Transaksi tersebut jika tercatat maka masuk kedalam penarikan nontunai. Penrikan nontunai merupakan penarikan yang dilakukan dengan menyerahkan bilyet giro, bukti transfer, dan penarikan kliring. Penarikan nontunai tidak berpengaruh pada pengurangan kas di bank, akan tetapi hanya mempengaruhi penurunan saldo pemilik rekening giro.
Apabila setoran nontunai tersebut merupakan pemindahbukuan dari Rek. Giro ke Rek. Tabungan pada bank yang sama maka keterangannya adalah Transfer antar rekening dan pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Tgl | Keterangan | Ref. | Debit | Kredit |
Giro nasabah Malinda Dee Tab. Rek. yang dikuasai oleh Malinda |
Pemindahahan dana ini merupakan penarikan dana dari rekening dengan menggunakan cek atau Bilyet Giro, kemudian dipindahkan (dikreditkan) ke rekening tabungan. Atas transaksi maka Giro nasabah Malinda Dee akan berkurang dan Tabungan rekening yang dikuasai oleh Malinda Dee akan bertambah.
Apabila setoran nontunai tersebut merupakan transfer ke bank lain dengan menarik dana dari rekening giro nasabah maka pencatatan jurnal dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Tgl | Keterangan | Ref. | Debit | Kredit |
Giro nasabah Malinda Dee Giro pada BI |
Trnasfer ini dilakukan dengan menarik dana yang berasal dari rekening giro dengan menggunakan saran penarikan berupa cek atau Bilyet Giro, selanjutnya hasil penarikan ditransfer ke bank lain dengan menggunakan formulir transfer yang disediakan olehbank.
Analisa Dari Segi Politik dan Sosial
Media berpengaruh besar dalam membentuk main set pola pikir masyarakat. Yang terjadi saat ini media dapat dipesan untuk mengabarkan suatu berita dan fokus pada berita tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yang memang sengaja untuk membuat masyarakat lupa dengan kasus besar yang sudah terlanjur menjadi berita besar sebelumnya. Jika kita peka mengamati situasi nasional, maka kasus Malinda dee ini merupakan isu turunan untuk menutupi kasus besar yang pernah terjadi dan diberitakan sebelumnya, sebut saja kasus talangan dana Bank Century dan beberapa kasus lainnya yang memang sedang menyudutkan pemerintah Indonesia sekarang ini.
Analisa Dari Segi Hukum
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuanuntuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari kegiatan yang sah. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak PidanaPencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Dengan sudah dikeluarkannya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ini, tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas:
- Penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat, deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan
- Transfer (layering) yakni upaya untik mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lai. Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut
- Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangna melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.
Senin, 13 Juni 2011
SURAT PERMOHONAN SK DPW PPM FEIS No: 01. DPW PPM FEIS.2009
SURAT PERMOHONAN SK DPW PPM FEIS
No: 01. DPW PPM FEIS.2009
TENTANG
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Persatuan Mahasiswa (PPM)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
Periode 2009-20010
Bismillahirrahmanirrahi
Dengan senantiasa bertawakkal kepada Allah SWT, Pengurus DPW PPM Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial periode 2008-2009 setelah:
Menimbang:
1. Bahwa demi lancar dan terarahnya roda organisasi Partai Persatuan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2. Bahwa demi terwujudnya wadah pengembangan politik yang demokratis di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan surat keputusan ini
Mengingat :
Anggaran Rumah Tangga Partai persatuan Mahasiswa BAB II tentang Tugas danWewenang.
Memperhatikan:
1. Hasil rapat Team Formatur Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial.
2. Surat permohonan SK oleh Team Formatur Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Ilmu Sosial.
3. Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Hasil Musyawarah dengan ketua umum demisioner.
Menetapkan:
1. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Syarif Hidayatullah periode 2009-2010.
2. Nama-nama yang tercantum dianggap cakap untuk menjalankan roda organisasi.
3. Keputusan ini belaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahu Al Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ciputat
Tanggal : 19 september 2009
Ihsan Rosdian Ketua Umum Terpilih DPW PPM | Ahnad Rifai Ketua Demisioner |
TIM FORMATUR
Nanang Adi Wijaya Formatur I | M. Kafrawi Formatur II | Endar Prasetyo Formatur III |
Majelis Pembina Partai
Beong
Nanda (Black)
Sutan Syarif
Ahmad Rifai
Ketua Umum
Ihsan Rosdian
Sekretaris Umum
Galuh Anggara Putra
Bendahara Umum
Lukman Hakim
Divisi Humas Ridwan “Bom-Bom” Irawan Permana Pantry | Divisi Logistik Uchen Sony |
Divisi Strategi Toni Ongki Zaki | Divisi Data dan Informasi Idris Muslih Hafidz |
DPD Manajemen : Budi Setiawan
DPD Akuntansi : Ulin Nuha
DPD IESP : Danang. W
Langganan:
Postingan (Atom)