Laman

Kamis, 30 Juni 2011

Selisih dua jam lebih awal dari jakarta

Dari soekarno -hatta, ini kantong celana isinya selembar uang dua ribu dan sekoin uang lima ratus perak.

terus.......

dan terus....

dan terus....

aktifitas masih makan dan tidur. terlalu lama nenunggu info yang benar akhirnya nyari informasi sendiri meski masih katanya dan katanya. Kapan saya berangkat ke kab. kaimana Pak?

hahahaha,gak jelas

Selasa, 28 Juni 2011

Tanya Saja

Ada dosa dalam prasangka
Duga baik saja cukup
Jika masih usik hati
Tanya saja yang benar

Puas saja dengan sajaknya
Jika tak lugas dan tak jujur
Itu urusan dia dengan tuannya
Tak perlu repot kau atur nafas
Karena tuan kita ajarkan lugas dan jujur

Atas Izin Tuhan

Tuhan telah mengizinkan kita menjalin cinta, mempertemukan kita dalam asmara

Cocok atau tidak, baik atau tidak, jodoh atau tidak

Itu tergantung dari upaya dan usaha kita untuk membuat romantisme kita cocok, baik dan berjodoh

Sama

Kita sudah menukar hati dan perasaan
Untuk saat ini itu saja
Belum masanya untuk ditambah
Tidak sepantasnya jika dikurang

Coklat manis di lidah kau rasakan
Sungguh coklat pula yang ku jilati
Kita sudah rasakan hal yang sama
Tetaplah selalu seperti itu adanya

Dalam Hati

Hati tempat mu sembunyi selama ini

Menapak kesana-sini tanpa henti, sudah di akhir batas mendaki

Bukan lelah sudah ku temukan abadi

Baik Dan Benar

Apa yang menurut kita baik, belum tentu baik bagi orang lain

Apa yang menurut kita buruk, belum tentu buruk bagi orang lain

Apa yang menurut kita benar, belum tentu benar bagi orang lain

Apa yang menurut kita salah belum tentu salah bagi orang lain

Tentu saja semua itu terlepas dari konteks agama dan para legal yang ada.

Maka berhati-hatilah dalam berkata, bersikap dan mengambil keputusan.

Kamu Yang Ku Rasa

Senyum mu menunjuk arah hari melangkah

Tawa mu menggelitik mata sampai 18 jam ke depan

Genggam mu merapatkan hati

Ceria mu menyalakan birahi hidup

Benci mu memacu pelukan

Amarah mu indah melengkapi

Laju arah pikir mu ciptakan pelangi

Takut dan khawatir mu merayu gendongan

Sempurna

Segala Kelebihan dan

kekurangan yang dimiliki

adalah substansi dari

kesempurnaan, jika memang

sempurna itu adalah lengkap

Gak Mau Dicium

Saya : “Dek cium dulu dong.”

Dek Galang : “Gak mau!”

Saya : “loh kenapa?”

Dek Galang : “Adek kan udah mandi.”

Saya : “Nah terus?”

Dek Galang : “Mas bau ketek, belum mandi.” (Sambil nunjuk ketek saya)

Saya : “Maksudnya?”

Dek Galang : (Tutup hidung)

Nanti Batuk

Pulang main bola saya lihat adek saya paling bungsu yang umurnya tiga tahun, dengan rambut cepak, idung pesek, perut buncit, imut-imut lagi nonton TV sambil minum es.

Saya : “Dek minta es nya dong?”

Dek Galang : “Gak boleh!”

Saya : “Loh kok gak boleh?”

Dek Galang : “iya nanti mas batuk.”

Saya : (pingin njitak kepalanya)

Kalah Strategi

Dek Galang : “mas ayo kelual.”

Saya : “Mau ngapain dek?”

Dek Galang : “Adek pingin main.”

Saya : “Gak boleh! kamu kan harus tidur siang.”

Dek Galang : (mulutnya makin lancip)

10 menit kemudian……

Dek Galang : “Mas adek pingin jajan.”

Saya : “Tidur dulu dek!”`

Dek Galang : (ngluyur buka pintu, pake sendal)

Saya : “lho kemana dek, emang kamu punya uang?”

Dek Galang : “Beli jajan!”

Saya : (Akhirnya saya antar sampai depan warung) “Mau jajan apa dek?”

Dek Galang :” Enggak mau jajan, mau maen!” (nylonong masuk dan ngajak anak
tukang warung maen)

Saya : “Bu titip galang ya bu.” (jalan pulang, kalah strategi sama anak balita)

Anak Siapa ?

Ayah : “Nakal kamu ya!” (Sambil jewer kuping si anak)

Anak : “Nenek, ayah nakal!”

Nenek : “Kamu kok keterlaluan ya, anak kok di jewer sampai nangis.”

Ayah : “loh itu kan anak saya bu, terserah saya mau diapain.”

Nenek : “Loh kamu kan anak ibu, jadi harus nurut!”

Ayah : (Diam tak melawan)

Nenek : “Cup cup cup, jangan nangis lagi ya cucu ku tersayang”

Nitip Absen

Jaka : ‘’Luh lagi dimana?’’
Saya : “Di suatu tempat.”
Jaka : “Serius luh. Boleh minta tolong gak? ”
Saya : ‘’Boleh”
Jaka : “Nitip absen luh untuk mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis yang jam satu siang.”

Saya : “Wah gak bisa! Kamu ini gimana sih? Yang disiplin dong, parah kamu !”
Jaka : “Tolongin saya ya luh.”
Saya : “GAK BISA!”
Jaka : “Lho kenapa? emang kamu lagi dimana?”
Saya : “lagi di rumah. Lha wong saya aja nitip absen sama si Muslim, jadi mana bisa absenin kamu, hehe.”

Jaka : “hmpfff, dasaaaaar begundaaaaaallllllll!”
Saya : (Langsung matiin handphone)

Rabu, 22 Juni 2011

BBL

Bingung - bingung dan lupa
Bingung - bingung dan lupa
Bingung - bingung dan lupaBingung - bingung dan lupa
Bingung - bingung dan lupa
Bingung - bingung dan lupa
Bingung - bingung dan lupa
Bingung - bingung dan lupa
Bingung - bingung dan lupa

Senin, 20 Juni 2011

17 April


Akulah embun tetesan tradisi
Melawan matahari mencipta pelangi
Akulah hujan titisan sang wali
Melumat kata menumbuk duri

Engkau adalah mata air suci
Bertahan diri arus globalisasi
Engkau adalah bintang pemimpin negri
Bekerja tabuh genderang demokrasi

Wahai sejarah saksikan kami tegak berdiri
Damaikan samudra meluluhkan tirani
Hikmatku untuk rakyat dan illahi
Demi pertarungan yang kita perangi
Dan pertempuran yang belum kita jalani

Seikat Rindu Terbelenggu Atas Nama Mu


Seikat rindu terbelenggu atas nama mu
Letup asmara hangat menderu
Hanya aku hanya kamu
Tidak sekedar masa lalu
Bercumbu selisih jarak dan waktu
Ikhlas dan sabar adalah penentu


Kamis, 16 Juni 2011

ANALISA KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK


ANALISA KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK



            Inong Malinda dee, mantan senior Relationship Manager Citibank diduga melakukan tindak pidana pencucian dana nasabah Citibank sebesar lebih dari Rp 16 milyar. Nasabah-nasabah yang ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan dana lebih dari Rp 500 juta. Sedangkan bank-bank di Indonesia masih didominasi bukan oleh nasabah seperti itu. Motif pelaku adalah untuk memuaskan dan menyenangkan suami keduanya yaitu Andhika Gumilang.
Modus Operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap bebrapa slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.Pelaku mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Total dana yang digelapkan pelaku diduga mencapai lebih dari Rp 16 milyar. Dana tersebut dibelanjakan barang mewah berupa empat mobil mewah dan dua apartemen yang saat ini disita polisi.
Penyidikan kasus ini relatif terhambat lantaran sejauh ini baru tiga nasabah yang berani melapor polisi. Korban pelaku diduga lebih dari jumlah tersebut karena pelaku memiliki ratusan nasabah. Proses penyelidikan juga terbentur aturan perbankan yang merahasiakan identitas serta jumlah dana nasabah dan saat ini penyelidikan masih tertuju pada lalu lintas dari tiga nasabah saja.
Hubungan antara bank dengan nasabahnya ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa, tetapi dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain mana pun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undang yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 28 undang-undang perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. 



Analisa Dari Segi Perbankan
Kasus ini  tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada manajemen likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah  Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup utk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yg telah dikeluarkan kpd nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga.
Bisa dikatakan bahwa implikasi negatif dari kasus ini, Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan dana oleh Malinda Dee ini maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia serta hilangnya trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan indonesia pada umumnya. Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman. 



Analisa Dari Segi Akuntansi
Dalam kasus ini pelaku sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap bebrapa slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Jadi segala transaksi tidak pernah tercatat di laporan keuangan bank
Transaksi tersebut jika tercatat maka masuk kedalam penarikan nontunai. Penrikan nontunai merupakan penarikan yang dilakukan dengan menyerahkan bilyet giro, bukti transfer, dan penarikan kliring. Penarikan nontunai tidak berpengaruh pada pengurangan kas di bank, akan tetapi hanya mempengaruhi penurunan saldo pemilik rekening giro.
Apabila setoran nontunai tersebut merupakan pemindahbukuan dari Rek. Giro ke Rek. Tabungan pada bank yang sama maka keterangannya adalah Transfer antar rekening dan pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Tgl
Keterangan
Ref.
Debit
Kredit

Giro nasabah Malinda Dee
   Tab. Rek. yang dikuasai oleh Malinda




Pemindahahan dana ini merupakan penarikan dana dari rekening dengan menggunakan cek atau Bilyet Giro, kemudian dipindahkan (dikreditkan) ke rekening tabungan. Atas transaksi maka Giro nasabah Malinda Dee akan berkurang dan Tabungan rekening yang dikuasai oleh Malinda Dee akan bertambah.
            Apabila setoran nontunai tersebut merupakan transfer ke bank lain dengan menarik dana dari rekening giro nasabah maka pencatatan jurnal dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Tgl
Keterangan
Ref.
Debit
Kredit

Giro nasabah Malinda Dee
   Giro pada BI




Trnasfer ini dilakukan dengan menarik dana yang berasal dari rekening giro dengan menggunakan saran penarikan berupa cek atau Bilyet Giro, selanjutnya hasil penarikan ditransfer ke bank lain dengan menggunakan formulir transfer yang disediakan olehbank.



Analisa Dari Segi Politik dan Sosial
Media berpengaruh besar dalam membentuk main set pola pikir masyarakat. Yang terjadi saat ini media dapat dipesan untuk mengabarkan suatu berita dan fokus pada berita tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yang memang sengaja untuk membuat masyarakat lupa dengan kasus besar yang sudah terlanjur menjadi berita besar sebelumnya. Jika kita peka mengamati situasi nasional, maka kasus Malinda dee ini merupakan isu turunan untuk menutupi kasus besar yang pernah terjadi dan diberitakan sebelumnya, sebut saja kasus talangan dana Bank Century dan beberapa kasus lainnya yang memang sedang menyudutkan pemerintah Indonesia sekarang ini.



Analisa Dari Segi Hukum
            Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuanuntuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari kegiatan yang sah. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak PidanaPencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan,  narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan.
            Dengan sudah dikeluarkannya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ini, tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas:
  1. Penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat, deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan
  2. Transfer (layering) yakni upaya untik mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lai. Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut
  3. Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangna melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
            Pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.

Senin, 13 Juni 2011

SURAT PERMOHONAN SK DPW PPM FEIS No: 01. DPW PPM FEIS.2009

SURAT PERMOHONAN SK DPW PPM FEIS
No: 01. DPW PPM FEIS.2009
TENTANG

Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah

Partai Persatuan Mahasiswa (PPM)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
Periode 2009-20010


Bismillahirrahmanirrahi
Dengan senantiasa bertawakkal kepada Allah SWT, Pengurus DPW PPM Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial periode 2008-2009 setelah:

           Menimbang:
1.        Bahwa demi lancar dan terarahnya roda organisasi Partai Persatuan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2.        Bahwa demi terwujudnya wadah pengembangan politik yang demokratis di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
3.        Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang  perlu untuk mengeluarkan surat keputusan ini

           Mengingat :                
Anggaran Rumah Tangga Partai persatuan Mahasiswa BAB II tentang Tugas danWewenang.
           
Memperhatikan:
1.        Hasil rapat Team Formatur Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Mahasiswa Fakultas  Ekonomi dan Ilmu Sosial.
2.        Surat permohonan SK oleh Team Formatur Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Mahasiswa Fakultas  Ekonomi Ilmu Sosial.
3.        Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Hasil Musyawarah dengan ketua umum demisioner.         

Menetapkan:       
1.        Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Mahasiswa Fakultas  Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Syarif Hidayatullah periode 2009-2010.
2.        Nama-nama yang tercantum dianggap cakap untuk menjalankan roda organisasi.
3.        Keputusan ini belaku sejak tanggal ditetapkan.

            Wallahu Al Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq               
Ditetapkan di         : Ciputat
Tanggal                  : 19 september  2009
                                                               
                                                                               


             Ihsan Rosdian
Ketua Umum Terpilih DPW PPM


                                         Ahnad Rifai
                                         Ketua Demisioner
                                                                                TIM FORMATUR



Nanang Adi Wijaya
Formatur I



M. Kafrawi
Formatur II



Endar Prasetyo
Formatur III

Majelis Pembina Partai
Beong
Nanda (Black)
Sutan Syarif
Ahmad Rifai

Ketua Umum
Ihsan Rosdian

Sekretaris Umum
Galuh Anggara Putra

Bendahara Umum
Lukman Hakim

Divisi Humas
Ridwan “Bom-Bom” Irawan
Permana
Pantry

Divisi Logistik
Uchen
Sony
Divisi Strategi
Toni Ongki
Zaki


Divisi Data dan Informasi
Idris
Muslih
Hafidz

DPD Manajemen         : Budi Setiawan
DPD Akuntansi            : Ulin Nuha    
DPD IESP                     : Danang. W